Dewan Hak Asasi Manusia Forum Minoritas Masalah:
"Mencegah dan menangani kekerasan dan kekejaman kejahatan yang ditargetkan terhadap minoritas"
Ketujuh Sesi 25-26 November 2014, Room XX,
Palais des Nations, Jenewa, Swiss
Oleh: Bapak Yusuf Daud
Butir 6: Menghindari kekerasan baru membangun perdamaian dan mengelola keragaman
Terima kasih Bapak Ketua,
Bapak Ibu,
Acheh-Sumatra National Liberation Front atau ASNLF sepenuhnya mendukung draft dokumen rekomendasi, khususnya pasal 69, 78 dan 80 tentang item ini.
ASNLF ingin menarik perhatian Anda terhadap situasi yang dihadapi etnis minoritas di Indonesia.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia terdiri dari ratusan etnis dan bahasa minoritas, dengan berbagai sejarah, latar belakang, budaya dll Dan Hal ini juga diketahui bahwa minoritas di Indonesia, khususnya di beberapa daerah hotspot seperti Aceh di Sumatera, Papua Barat dan Maluku Selatan yang sering kolektif mengalami kekerasan, sebagai hasil dari identitas mereka yang berbeda.
Dicap sebagai separatis, mereka menghadapi pelanggaran HAM yang disponsori negara yang serius, termasuk penangkapan sewenang-wenang, penghilangan, dan pembunuhan ekstra-yudisial, setiap kali mereka terlibat dalam kegiatan politik untuk mengekspresikan pendapat mereka dan menegaskan hak-hak minoritas mereka.
Mr Ketua,
Dalam kesempatan ini, kami ingin fokus pada situasi pasca konflik Acheh. Setelah sporadis tiga puluh tahun konflik bersenjata antara Acheh Merdeka Gerakan dan Indonesia, perjanjian gencatan senjata yang disebut Memorandum of Understanding atau MoU dicapai pada tahun 2005 di Helsinki, Finlandia.
Salah satu dari banyak ketentuan yang diatur dalam perjanjian adalah pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HRC). Tubuh hak ini harus telah dibentuk paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah menjadi efektif.
Sampai saat ini, setelah delapan tahun, klausul ini sudah dilupakan, dan Jakarta bahkan semakin memperburuk situasi, dengan sengaja mengabaikan sejumlah i ketentuan mportant lain yang berkaitan dengan masalah ekonomi. Meskipun perjanjian saat berjanji bahwa Aceh akan mempertahankan 70% sahamnya, sumber daya alam Aceh yang melimpah masih terlalu dieksploitasi oleh Jakarta hingga saat ini.
Berkenaan dengan pelanggaran HAM masa lalu dan pelanggaran, belum satu pun pelaku kejahatan tersebut telah dibawa ke pengadilan, menandakan bahwa pelanggaran tersebut diizinkan untuk dilanggar di Aceh dengan impunitas. Pemerintah Indonesia, dianggap sebagai pemerintahan dari rakyat, telah menunjukkan bahwa menyelidik ke dalam pelanggaran di masa lalu yang dilakukan oleh aparat keamanan adalah tidak prioritas.
Mr Ketua,
Proses perdamaian Aceh adalah bagian yang baik untuk melihat ke dalam dan belajar.
Meskipun kesepakatan itu, suasana politik saat ini Aceh sedang mendidih. Hal ini disebabkan kurangnya kemauan politik baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, dalam menangani impunitas dan masalah yang belum terselesaikan lainnya. Dan jika situasi ini terus berlanjut, kita takut bahwa konflik lain akan menyala lagi segera.
Untuk menghindari terjadinya kembali kekerasan, dan sejalan dengan yang disebutkan di atas draf rekomendasi, ASNLF ingin kuat:
- Mendesak para pihak untuk memenuhi kewajiban mereka untuk memastikan kebenaran, keadilan dan reparasi penuh bagi pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran.
- Merekomendasikan PBB, sesuai dengan prosedur dan mekanisme, untuk mandiri memeriksa insiden kekerasan dan pertanggungjawaban atas kejahatan kekejaman.
- Menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mendukung jalan ke ICC (International Criminal Court), ketika negara-negara, seperti Indonesia, jelas tidak mau atau tidak mampu mengadili para pelaku kejahatan kekejaman terhadap kelompok minoritas.
- Mendesak pemerintah Indonesia untuk sepenuhnya mematuhi Resolusi Majelis Umum PBB 47/135 pada 18 Desember 1992 sebagai dasar hukum untuk diskusi ini. Dan untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dari minoritas sebagaimana tercantum dalam Resolusi PBB lain yang berkaitan dengan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik).
Terima kasih atas perhatiannya.
Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF)
Postfach 10 15 26
99805 Eisenach, Germany
www.asnlf.org
Fax: +49 3691 8548 984
Ulasan
Catat Ulasan
This Post Mybe Have Same Copy From OtherSite.
Other Link or Backlink we removed by Robotsystem