Keunikan dan Pesona Aceh: Negeri Serambi Mekah yang Wajib Dikunjungi

Aceh: Negeri Serambi Mekah yang Kaya Akan Warisan Budaya dan Alam Aceh, provinsi yang terletak di ujung barat Indonesia, dikenal dengan sebutan "Serambi Mekah." Provinsi ini bukan hanya kaya akan sejarah Islam, tetapi juga menawarkan keindahan alam yang memukau dan tradisi budaya yang kuat. Aceh adalah destinasi yang sempurna untuk kamu yang mencari pengalaman wisata yang unik sekaligus mempelajari sejarah panjang Indonesia. 1. Sejarah dan Peran Islam di Aceh Aceh memiliki sejarah panjang sebagai pintu masuk Islam di Nusantara. Sejarah mencatat bahwa Kerajaan Samudera Pasai di Aceh adalah kerajaan Islam pertama di Indonesia. Karena itulah Aceh dijuluki Serambi Mekah, sebagai simbol peran pentingnya dalam penyebaran agama Islam di Indonesia. Hingga saat ini, adat istiadat dan hukum syariah masih sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh. Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh menjadi ikon utama yang sering dikunjungi wisatawan. Masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempa...

14 Penjudi DI hukum Cambuk

LANGSA – Sebanyak 14 tervonis kasus perjudian (maisir), Kamis (19/5/2011) petang, menjalani eksekusi cambuk. Eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Darulfallah, Langsa, itu mendapat perhatian seribuan warga. Dengan demikian dalam satu bulan terakhir ini sebanyak 21 terdakwa maisir telah dicambuk.
Ke 14 tervonis cambuk itu adalah Ajiz Sulaiman (34), Joko Syahputra (22), Warga Gampong Seulalah, Zulhendri (28), Juliadi Raharjo ( 33), warga Gampong Sidodadi, Suriyanto (40), warga Gampong Sidorjo, seluruhnya berada di Kecamatan Langsa Lama. Selanjutnya, Suradi (34), warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Barat, dan Marzuki (40), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, serta Zakaria (40), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kemudian Berry Surya (21), warga Gampong Pondok Pabrek, Edy Syahputra (23), warga Paya Bujok Seuleumak,Suhelmi (24), dan Bambang Mardiansyah (24), keduanya warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Suaradi (35), warga Gampong Pondok Pabrek, Edy Yunus (50), warga Gampong Meurandeh, dan Safrizal (31), warga Gampong Karang Anyar, kesemuanya berada di Kecamatan Langsa Baro.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah yang memeriksa dan mengadili perkara jinaya/maisir, terhadap masing-masing tervonis dikenakan enam kali cambuk. Mereka dinyatakan bersalah atau melanggar pasal 23 ayat 1 jo pasal 5 Qanun Provinsi Nanggro Aceh Darussalam nomor 13 tahun 2003.
Pelaksanaan hukum cambuk itu dimulai pukul 16.30 WIB hingga selesai pukul 17.15 WIB, dengan pengawalan ketat puluhan personel Polres Langsa, anggota Satpol PP dan WH Langsa. Pihak pelaksana eksekusi hukum cambuk adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.(zubir)
--
editor: ibrahim ajie
copy:RENCONGPUTIH
DETAIL:http://aceh.tribunnews.com/news/view/56605/14-penjudi-dieksekusi-cambuk

Ulasan

Catatan popular daripada blog ini

STATUS ACHEH DALAM NKRI

Menteri Pendidikan Aceh Merdeka angkatan tahun 1976

SYARAT UNTUK DI TERIMA MENJADI TEUNTRA DAULAH ISLAMIYAH