Manfaat Yoga untuk Kesehatan Fisik dan Mental

Yoga adalah praktik kuno yang berasal dari India yang telah menjadi semakin populer di seluruh dunia. Selain menjadi bentuk olahraga, yoga adalah cara hidup yang mempromosikan kesehatan fisik dan mental. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi manfaat yoga yang luar biasa untuk kesehatan Anda. 1. Meningkatkan Fleksibilitas dan Postur Tubuh Salah satu manfaat paling terkenal dari yoga adalah peningkatan fleksibilitas. Melalui berbagai gerakan dan posisi tubuh (asana), yoga membantu melonggarkan otot dan meningkatkan kisaran gerakan. Ini tidak hanya membuat Anda lebih lentur tetapi juga membantu memperbaiki postur tubuh yang buruk. 2. Meningkatkan Kekuatan Otot Yoga juga melibatkan penggunaan berat tubuh Anda sendiri untuk melatih otot. Dengan berlatih yoga secara teratur, Anda akan memperkuat otot-otot Anda, termasuk otot inti (core), otot punggung, dan kaki. 3. Meningkatkan Keseimbangan dan Koordinasi Gerakan yang dilakukan dalam yoga juga membantu meningkatkan keseimbangan dan koordi

14 Penjudi DI hukum Cambuk

LANGSA – Sebanyak 14 tervonis kasus perjudian (maisir), Kamis (19/5/2011) petang, menjalani eksekusi cambuk. Eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Darulfallah, Langsa, itu mendapat perhatian seribuan warga. Dengan demikian dalam satu bulan terakhir ini sebanyak 21 terdakwa maisir telah dicambuk.
Ke 14 tervonis cambuk itu adalah Ajiz Sulaiman (34), Joko Syahputra (22), Warga Gampong Seulalah, Zulhendri (28), Juliadi Raharjo ( 33), warga Gampong Sidodadi, Suriyanto (40), warga Gampong Sidorjo, seluruhnya berada di Kecamatan Langsa Lama. Selanjutnya, Suradi (34), warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Barat, dan Marzuki (40), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, serta Zakaria (40), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kemudian Berry Surya (21), warga Gampong Pondok Pabrek, Edy Syahputra (23), warga Paya Bujok Seuleumak,Suhelmi (24), dan Bambang Mardiansyah (24), keduanya warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Suaradi (35), warga Gampong Pondok Pabrek, Edy Yunus (50), warga Gampong Meurandeh, dan Safrizal (31), warga Gampong Karang Anyar, kesemuanya berada di Kecamatan Langsa Baro.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah yang memeriksa dan mengadili perkara jinaya/maisir, terhadap masing-masing tervonis dikenakan enam kali cambuk. Mereka dinyatakan bersalah atau melanggar pasal 23 ayat 1 jo pasal 5 Qanun Provinsi Nanggro Aceh Darussalam nomor 13 tahun 2003.
Pelaksanaan hukum cambuk itu dimulai pukul 16.30 WIB hingga selesai pukul 17.15 WIB, dengan pengawalan ketat puluhan personel Polres Langsa, anggota Satpol PP dan WH Langsa. Pihak pelaksana eksekusi hukum cambuk adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.(zubir)
--
editor: ibrahim ajie
copy:RENCONGPUTIH
DETAIL:http://aceh.tribunnews.com/news/view/56605/14-penjudi-dieksekusi-cambuk

Ulasan

Catatan popular daripada blog ini

Menteri Pendidikan Aceh Merdeka angkatan tahun 1976

Manfaat Yoga untuk Kesehatan Fisik dan Mental

MoU itu hanya perdamaian antara kelompok GAM Malik-Zaini dengan NKRI